PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 174
Kelompok jabatan fungsional pada Direktorat Kinerja Pegawai mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 50. Ketentuan Pasal 175 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
