PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN...
Pasal 169
(1) Seksi Aplikasi Sistem Kinerja Pegawai mempunyai tugas membuat, mengelola, dan mengembangkan program aplikasi sistem informasi kinerja pegawai, mengintegrasikan sistem aplikasi kinerja pegawai dengan unit pengguna, dan mengkompilasi data kinerja pegawai. (2) Seksi Database Kinerja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan pengelolaan dan pemeliharaan perangkat keras (hardware) komputer, melakukan pengelolaan dan pengembangan database penilaian kinerja pegawai, dan menyiapkan pengelolaan dan pengembangan jaringan. 45. Ketentuan Pasal 170 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut:
