Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas ketenagakerjaan tetapi berada di luar unit kerja
penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (2) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan dan tugas dan fungsi lain, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani surat pernyataan kesediaan yang bermaterai cukup. (3) Ketentuan pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala ini.
