PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH...
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PENGALIHAN
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara /Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
