Pasal 9
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat
melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas
atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan; dan
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan.
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan
secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
(3) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
