PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
