Pasal 2
(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan
dan Pengamanan Perdagangan pada Kementerian
Perdagangan, perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, dan lembaga nonstruktural yang melakukan
kegiatan penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
penyelidikan dan Pembelaan dalam Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
