Pasal 26
pasal.id
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit terhadap Analis Perkebunrayaan dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Analis Perkebunrayaan dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Analis Perkebunrayaan harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, yaitu: a. Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata
Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan d. Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan perguruan tinggi. (6) Dalam melakukan proses penilaian dan penetapan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit menjadi penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(7) Asli Penetapan Angka Kredit untuk pimpinan instansi pengusul dan Analis Perkebunrayaan yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada: a. Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (8) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (9) Apabila pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana tercantum pada ayat (2), maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (10) Penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
