Pasal 25
pasal.id
(1) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit diajukan oleh Analis Perkebunrayaan kepada pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan setelah diketahui atasan langsung. (2) Usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Setiap usulan penilaian dan penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan harus melampirkan sebagai berikut: a. surat pernyataan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dan fotokopi bukti-bukti mengenai ijazah/Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; b. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. surat penyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan d. surat pernyataan melakukan kegiatan unsur penunjang tugas perkebunrayaan, dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Surat Pernyataan pelaksanaan kegiatan yang disusun dalam daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit, harus dilampirkan dengan bukti fisik. (5) Penyampaian daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit oleh Pimpinan unit kerja atau paling rendah pejabat Administrator atau Pengawas yang bertanggung jawab di bidang ketatausahaan kepada pejabat yang berwenang mengusulkan daftar usul penilaian dan penetapan Angka Kredit dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Usulan penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA atau Pejabat Tinggi Madya yang ditunjuk Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Analis Perkebunrayaan Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA dan Pemerintah Daerah; b. Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; c. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan d. Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan perguruan tinggi.
