Pasal 7
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- Pendidikan, terdiri atas:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat)
fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan
perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau Sertifikat;
dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan
dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat
tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
- Pengelolaan teknis kebun raya,terdiri atas:
pembibitan;
registrasi;
pemeliharaan koleksi tumbuhan;
pembuatan herbarium; dan
bank biji.
- Pengembangan profesi, terdiri atas:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang
perkebunrayaan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang perkebunrayaan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
perkebunrayaan.
(2) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
terdiri atas:
- pengajaran atau pelatihan pada pendidikan dan
pelatihan fungsional atau teknis di bidang
perkebunrayaan;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, atau
konferensi di bidang perkebunrayaan;
keanggotaan dalam organisasi profesi;
keanggotaan dalam Tim Penilai;
perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
perolehan ijazah atau gelar kesarjanaan lainnya.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
