Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, meliputi:
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. b. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, meliputi:
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. c. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, meliputi:
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (3) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
