PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.
