Pasal 9
(1) Inpektur Keamanan Penerbangan dapat melaksanakan
tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat
di bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Inpektur
Keamanan Penerbangan untuk melaksanakan tugas
sesuai dengan jenjang jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Inpektur Keamanan Penerbangan yang volume
beban tugasnya melebihi tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sebagai berikut:
- Inspektur Keamanan Penerbangan yang
melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka
Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan.
- Inspektur Keamanan Penerbangan yang
melaksanakan tugas dua tingkat di bawah jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan
sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit
setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55
Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan.
(3) Inspektur Keamanan Penerbangan yang melaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
pada Peraturan Badan ini.
