PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur
Keamanan Penerbangan ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Inspektur Keamanan
Penerbangan Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a sampai dengan jenjang jabatan Inspektur
Keamanan Penerbangan Ahli Madya, pangkat Pembina Muda
IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
