PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2015 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAANPERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 5
Keputusan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, disampaikan kepada pejabat yang diberi delegasi dan tembusan disampaikan kepada: a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Pemegang Kas (PEKAS)/Biro/Bagian Keuangan instansi yang bersangkutan; dan b. Pejabat lain yang dianggap perlu.
