PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 40 Tahun 2015 tentang KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAANPERATURAN PRESIDEN NOMOR...
Pasal 4
(1) Untuk mempercepat pelaksanaan penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya paling rendah pejabat administrator. (2) Pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan, dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
