PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENILAIAN KOMPETENSI DAN PENILAIAN...
Pasal 5
pasal.id
(1) Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Penilaian Potensi Pegawai ASN dengan CACT BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara CACT BKN. (2) Pembentukan dan tugas Tim Penyelenggara CACT BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk.
