Pasal 6
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6 Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur berpedoman pada Peraturan Badan ini.
Pasal 7 Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur.
Pasal 8 Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; d. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; dan
