Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, JENJANG, DAN KEDUDUKAN
(1) Pranata SDM Aparatur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelaksanaan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN pada Instansi Pemerintah.
(2) Setiap jenjang Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur berkedudukan di unit kerja yang membidangi
kepegawaian, sumber daya manusia, organisasi tata laksana, atau unit kerja yang berkaitan dengan pengelolaan kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6 Instansi Pembina dan Instansi Pengguna dalam menyusun Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur berpedoman pada Peraturan Badan ini.
Pasal 7 Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur digunakan sebagai dasar dalam: a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; dan b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur.
Pasal 8 Tahapan penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur meliputi: a. penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; b. pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; c. verifikasi dan validasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; d. penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur; dan
e. pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur.
Bagian Kedua Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
Pasal 9 Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur untuk setiap instansi dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
Pasal 10 (1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan:
a. menentukan SKR dan Persentase Kontribusi pada setiap sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. menentukan volume Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. menghitung Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur didasarkan pada selisih hasil penghitungan kebutuhan dengan persediaan (bezetting) yang dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
e. melakukan proyeksi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dibuat sesuai dengan
formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) SKR dan Persentase Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Tahapan penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dilakukan oleh Instansi Pengguna.
(4) Format penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur pada satu unit kerja di Instansi Pengguna sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Persentase Kontribusi untuk setiap sub-unsur kegiatan dalam tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diperoleh dari pembagian jumlah waktu penyelesaian kegiatan per jenjang jabatan dengan jumlah waktu penyelesaian per kegiatan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur pada seluruh jenjang jabatan.
(2) SKR untuk setiap sub-unsur kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dihasilkan melalui pembagian jam kerja efektif selama 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam dalam satu tahun dengan jumlah waktu penyelesaian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur.
(3) Sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. penyusunan dan penetapan kebutuhan ASN; b. pengadaan ASN; c. pangkat dan jabatan ASN; d. pengembangan karier ASN;
e. pola karier ASN; f. promosi ASN; g. mutasi ASN; h. penugasan ASN; i. pengembangan kompetensi ASN; j. penilaian kinerja ASN; k. disiplin ASN; l. penghargaan ASN; m. penggajian, tunjangan dan fasilitas ASN; n. pemberhentian ASN; o. jaminan pensiun dan jaminan hari tua ASN; p. perlindungan ASN; q. cuti ASN; r. sistem informasi ASN; s. proses bisnis administrasi pelayanan kepegawaian ASN; dan t. asistensi dan survei pelayanan kepegawaian ASN.
Pasal 12
(1) Beban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diperoleh berdasarkan jumlah target output/ hasil kerja sesuai dengan karakteristik tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang dirinci berdasarkan unsur, sub-unsur, dan butir kegiatan yang ditetapkan pada tingkat Instansi Pemerintah dalam jangka waktu satu tahun.
(2) Penentuan volume Beban Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan indikator: a. jumlah ASN yang dikelola; b. ruang lingkup tugas organisasi; dan c. kompleksitas analisis sistem sumber daya manusia aparatur.
(3) Penentuan volume Beban Kerja Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dibuat sesuai dengan formulir yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
