PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 3
BAB 2 — TUGAS, JENJANG, DAN KEDUDUKAN
Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur memiliki tugas melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian ASN pada Instansi Pemerintah.
