Pasal 2
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan penyelenggaraan manajemen kepegawaian ASN.
Instansi Pengguna Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang selanjutnya disebut Instansi pengguna adalah instansi pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sesuai kebutuhan untuk mendukung kinerja sistem pengelolaan kepegawaian ASN/sumber daya manusia aparatur.
Badan Kepegawaian negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian yang selanjutnya disebut Pusbin JFK adalah unit kerja di lingkup BKN yang memiliki tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyusun, monitoring, dan evaluasi, serta pengendalian pelaksanaan penerapan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pembinaan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur di instansi pemerintah.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Pasal 2
Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai organisasi dan tata kerja Instansi Pemerintah dengan uraian tugas Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur;
b. Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur pada Instansi Pemerintah disusun berdasarkan analisis jabatan dan Analisis Beban Kerja;
c. pengangkatan Pegawai ASN dalam Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur berdasarkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan; dan
d. ketersediaan kebutuhan jabatan apabila terdapat:
- pembentukan unit kerja baru;
- kebutuhan jabatan belum terisi;
- Pranata SDM Aparatur mutasi, pindah ke dalam jabatan lain, berhenti, pensiun, atau meninggal dunia; dan/atau
- peningkatan volume Beban Kerja organisasi.
