PERATURAN_BKN
Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2022
Pasal 18
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang sedang diproses atau telah mendapatkan rekomendasi dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan manajemen kepegawaian pada BKN tetap diproses berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Analis Kepegawaian sampai dengan diterbitkannya penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
