Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SDM APARATUR
Bagian Kelima Rekomendasi dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
Pasal 16
(1) Rekomendasi Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) disampaikan oleh Instansi Pembina kepada Instansi Pengguna.
(2) Instansi Pengguna menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam Pelaporan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur
Pasal 17
(1) Instansi Pengguna menyampaikan laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada Instansi Pembina.
(2) Laporan hasil penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama instansi; b. jumlah Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata SDM Aparatur yang direkomendasikan Instansi Pembina; c. jumlah kebutuhan Jabatan Kebutuhan Pranata SDM Aparatur yang ditetapkan oleh menteri yang
