PERATURAN_BKN
PEDOMAN KRITERIA PENETAPAN KECELAKAAN KERJA, CACAT,
Pasal 47
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat,
dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 408), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
