PERATURAN_BKN
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN
Pasal 3
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan jabatan fungsional Inspektur Ketenagalistrikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan danKepegawaian Negara Nomor I246K|7O IMEM l2OO2 Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
