Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan
pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor I246K|7O|MEM l2OO2 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. (21 Keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, karena:
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
- diberhentikan sementara sebagai PNS;
- ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ;
- menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
4
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor L246Kl TOIMEM l2OO2 dan Nomor 16 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
