PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS...
Pasal 3
Angka pengenal nomor Keputusan Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 5 (lima) digit angka pertama menunjukkan nomor urut keputusan, KEP, 2 (dua) huruf kapital selanjutnya menunjukkan pengenal untuk keputusan, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, dan 2 (dua) digit angka terakhir menunjukkan tahun penetapan keputusan, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
