PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2015 tentang PENETAPAN ANGKA PENGENAL NOMOR PERTIMBANGAN TEKNIS...
Pasal 2
Angka pengenal nomor Pertimbangan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas 2 (dua) huruf kapital menunjukkan pengenal untuk pertimbangan teknis, 5 (lima) digit angka berikutnya menunjukkan kode instansi, 6 (enam) digit angka terakhir menunjukkan nomor urut pertimbangan teknis, sehingga seluruhnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
