Pasal 52
BAB 12 — PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah, ditetapkan terhitung mulai tanggal 17 Juli 2012 dan harus selesai ditetapkan paling lambat pada tanggal 17 Juli 2014. (2) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. (3) PNS yang telah disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan angka kredit.
