Pasal 51
BAB 12 — PENYESUAIAN/INPASSING DALAM JABATAN DAN ANGKA KREDIT
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012, telah dan masih melaksanakan tugas di bidang wasdalpeg atau melaksanakan tugas pembinaan kepegawaian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/diinpassing dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, dengan ketentuan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (SI)/Diploma IV (D IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan d. memperhatikan beban kerja/kebutuhan formasi.
(2) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012. (3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. (4) Jenjang jabatan ditetapkan berdasarkan angka kredit sesuai pangkat terakhir yang dimilikinya. (5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk penyesuaian/inpassing sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012, dihitung dalam pembulatan kebawah, yaitu: a. masa kerja dalam pangkat/golongan ruang kurang dari 1 (satu) tahun, masuk dalam kolom kurang 1 (satu) tahun; b. masa kerja dalam pangkat/golongan ruang 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, masuk dalam kolom 1 (satu) tahun; c. masa kerja dalam pangkat/golongan ruang 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, masuk dalam kolom 2 (dua) tahun; d. masa kerja dalam pangkat/golongan ruang 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4 (empat) tahun, masuk dalam kolom 3 (tiga) tahun; dan e. masa kerja dalam pangkat/golongan ruang 4 (empat) tahun atau lebih, masuk dalam kolom 4 (empat) tahun. (6) Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (7) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah PNS yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
