Pasal 49
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Auditor Kepegawaian diberhentikan dari jabatannya, apabila: a. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), tidak dapat memenuhi angka kredit setingkat lebih tinggi yang disyaratkan dari angka kredit yang dimiliki untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi bagi Auditor Kepegawaian yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Auditor Kepegawaian yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir.
c. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Auditor Kepegawaian yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. d. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan. e. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat dan penurunan jabatan. (2) Keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
