Pasal 48
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
Pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Auditor Kepegawaian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan ditambah dengan angka kredit yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara. b. Auditor Kepegawaian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (4) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki. c. Auditor Kepegawaian yang diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) dan ayat (5) menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama dalam pembebasan sementara.
