Pasal 44
BAB 11 — PEMBEBASAN SEMENTARA, PENURUNAN JABATAN, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit setingkat lebih tinggi dari angka kredit yang dimiliki bagi Auditor Kepegawaian yang jabatannya lebih rendah dari pangkat yang dimiliki. Contoh: Sdr. Drs. Agung Susilo, M.Si pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-04-2012, Jabatan Kepala Subdit Pengendalian Kepegawaian diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian jenjang Muda terhitung mulai tanggal 18-07-2014 dengan angka kredit sebesar 250, Mengingat jabatan Sdr. Drs. Agung Susilo, M.Si, lebih rendah dari pangkat yang dimiliki, maka apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian yaitu 18-07-2014 sampai dengan 18-07-2019 tidak dapat memenuhi angka kredit setingkat lebih tinggi yang disaratkan dari angka kredit yang dimiliki yaitu 250 ke angka kredit 300, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-07-2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian jenjang Muda.
(2) Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam jabatan terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Auditor Kepegawaian yang akan mendapatkan kenaikan pangkat pertama sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Bambang Gunawan, SH pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a terhitung mulai tanggal 1-10-2012, bekerja di Direktorat Pengendalian Kepegawaian BKN, terhitung mulai tanggal 18-07-2014 yang bersangkutan diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dengan angka kredit sebesar 110, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Pertama yaitu 18-07-2014 sampai dengan 18-07-2019 tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b dengan angka kredit 150, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-07-2019 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian Pertama. (3) Auditor Kepegawaian Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila telah 5 (lima) tahun dalam pangkat terakhir tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Auditor Kepegawaian yang pernah mendapatkan kenaikan pangkat sejak diangkat dalam jabatan terakhir. Contoh: Sdr. Wawan Kurniawan, S.Sos, M.Si Auditor Kepegawaian Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, terhitung mulai tanggal 1-04-2013. yang bersangkutan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-10-2015 dengan angka kredit sebesar 600, apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yaitu 1- 10-2015 sampai dengan 1-10-2020 tidak dapat memenuhi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi menjadi Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c dengan angka kredit 700, maka yang bersangkutan terhitung mulai tanggal 31-10-2020 dibebaskan sementara dari Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian jenjang Madya. (4) Auditor Kepegawaian Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi. (5) Selain pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Auditor Kepegawaian dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Auditor Kepegawaian; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan. (6) Pembebasan sementara bagi Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), didahului dengan peringatan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas waktu pembebasan sementara, dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini. (7) Pembebasan sementara dari Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
