PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 43
BAB 10 — F0RMASI
(1) Penetapan formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian didasarkan pada indikator, antara lain: a. jumlah instansi yang menjadi beban tugas; dan b. luas wilayah kerja. (2) Formasi jabatan fungsional Auditor Kepegawaian diatur sebagai berikut: a. Direktorat yang berkaitan dengan wasdalpeg paling banyak 45 (empat puluh lima) orang;
b. Kantor Regional BKN paling banyak 15 (lima belas) orang; c. Instansi Pusat paling banyak 9 (sembilan) orang; d. Provinsi paling banyak 9 (sembilan) orang; dan e. Kabupaten/Kota paling banyak 5 (lima) orang. (3) Formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis jabatan dan penghitungan beban kerja.
