PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 37
BAB 9 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Auditor Kepegawaian yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi, selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus mengikuti dan lulus Diklat Penjenjangan. (2) Pedoman Diklat Penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Kepala BKN selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian.
