Pasal 36
BAB 9 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Kenaikan jabatan Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, dapat dipertimbangkan apabila: a. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; b. mencapai angka kredit yang disyaratkan; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi; e. masih tersedia formasi. (2) Kenaikan jabatan Auditor Kepegawaian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi masing-masing. (3) Ketentuan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut oleh Kepala BKN, selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. (4) Keputusan kenaikan jabatan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
