Pasal 33
BAB 9 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap PNS untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Auditor Kepegawaian, untuk: a. Auditor Kepegawaian dengan pendidikan Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2012; b. Auditor Kepegawaian dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2012; dan c. Auditor Kepegawaian dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2012. (2) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Auditor Kepegawaian untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat, terdiri atas: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan sekolah; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
