PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 32
BAB 9 — PENETAPAN ANGKA KREDIT, KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri atas: a. pendidikan; b. wasdalpeg; dan c. pengembangan profesi.
(3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3). (4) Rincian kegiatan Auditor Kepegawaian dan angka kredit masing- masing unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 40 Tahun 2012.
