PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 21
BAB 7 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Setiap usul penetapan angka kredit harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai Auditor Kepegawaian berdasarkan rincian kegiatan dan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012. (2) Hasil penilaian Tim Penilai Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit untuk ditetapkan angka kreditnya.
