PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 20
BAB 7 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri dari: a. Unsur utama; dan b. Unsur penunjang. (2) Unsur utama, terdiri dari: a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Diklat fungsional /teknis di bidang kepegawaian/wasdalpeg dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. Wasdalpeg, meliputi:
- Penyusunan Rencana Kerja Wasdalpeg;
- Pelaksanaan wasdalpeg;
- Pelaporan hasil wasdalpeg;
- Pemantauan tindak lanjut hasil wasdalpeg; dan
- Evaluasi wasdalpeg. c. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang wasdalpeg;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang wasdalpeg; dan
- Pembuatan petunjuk teknis wasdalpeg. (3) Unsur Penunjang tugas Auditor Kepegawaian, meliputi: a. Mengajar/melatih pada diklat teknis/fungsional bidang kepegawaian;
b. Keanggotaan Tim Penilai Auditor Kepegawaian; c. Peran serta dalam seminar/lokakarya bidang wasdalpeg; d. Keanggotaan dalam organisasi profesi Auditor Kepegawaian; e. Peran serta dalam pertemuan Forum Auditor Kepegawaian; f. Memperoleh penghargaan/tanda jasa; g. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya; dan h. Penyiapan bahan dan/atau pemberian keterangan dalam sengketa kepegawaian.
