Pasal 16
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian harus memenuhi syarat: a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2); b. tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian; c. memiliki pengalaman kerja di bidang kepegawaian paling kurang 3 (tiga) tahun; d. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan e. telah mengikuti dan lulus Diklat fungsional di bidang wasdalpeg. (2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit. (3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari unsur utama dan unsur penunjang. (4) Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
