Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian harus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (D IV) bidang manajemen, hukum, administrasi, dan sosial politik; b. berpangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) PNS yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lulus uji kompetensi. (3) Ketentuan mengenai uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala BKN selaku pimpinan instansi pembina Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian harus mengikuti dan lulus Diklat fungsional bidang wasdalpeg. (5) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengisi lowongan formasi Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian melalui pengangkatan Calon PNS (CPNS). (6) Pengangkatan pertama PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
