PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 12
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN YANG DINILAI
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, ditetapkan sebagai berikut:
a. Auditor Kepegawaian yang melaksanakan tugas Auditor Kepegawaian 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. b. Auditor Kepegawaian yang melaksanakan tugas Auditor Kepegawaian di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
