PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2013 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN...
Pasal 11
BAB 4 — RINCIAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR KEPEGAWAIAN SESUAI DENGAN JENJANG JABATAN YANG DINILAI
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Auditor Kepegawaian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), maka Auditor Kepegawaian lain yang berada di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
