PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN LINGKUNGAN BADAN KEPEGWAIANA NEGARA
Pasal 7
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, EKO SUTRISNO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H LAOLY
