PERATURAN_BKN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2014 tentang JABATAN LINGKUNGAN BADAN KEPEGWAIANA NEGARA
Pasal 6
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, semua Peraturan dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara yang
berkaitan dengan penyelenggaraan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini.
