Pasal 35
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (2) Keputusan pembebasan sementara bagi Jabatan Teknisi Siaran yang dibebaskan karena: a. ditugaskan secara penuh diluar jabatan Teknisi Siaran;
b. sedang menjalankan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; c. dijatuhi hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan tingkat hukuman disiplin sedang atau tingkat hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat; d. dikenakan pemberhentian sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; dan e. sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara. sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Penerangan Republik INDONESIA dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 01/SEB/MENPEN/1989 dan Nomor 51/SE/1989 Tanggal 21 Desember 1989 tentang Angka Kredit Bagi Jabatan Teknisi Siaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (3) PNS yang sedang menjalani ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d. ditetapkan dalam Keputusan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (4) Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
