Pasal 34
pasal.id
(1) PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Sarjana/Diploma IV disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
(2) Bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang tidak memiliki pendidikan Sarjana/Diploma IV tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (3) PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya, Teknisi Siaran Utama Pratama dan Teknisi Siaran Utama Muda yang memperoleh ijazah Sarjana/Diploma IV sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional yang memiliki pangkat pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi.
