Pasal 31
pasal.id
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Teknisi Siaran diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Siaran antara lain berupa: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan, Teknisi Siaran dapat dikembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada media radio dan televisi.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Teknisi Siaran ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika selaku pimpinan instansi pembina.
