Pasal 30
pasal.id
(1) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan: a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kenaikan pangkat bagi PNS yang menduduki jabatan Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (3) Kenaikan pangkat bagi Teknisi Siaran dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (5) Teknisi Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru. (6) Kenaikan pangkat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
